Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pilkada yang diselenggarakan: (1) secara terpisah/ sendiri-sendiri/berserakan waktu sejalan dengan jumlah daerah yang ada, dan (2) secara serentak bertahap/parsial.Dalam merespons penyelenggaraan pilkada seperti ini telah ditetapkan kebijakan pemilukada langsung serentak nasional pada November 2024, sebagaimana